Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu 2024
Tribun Pemilu - Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu 2024 - Kehidupan di negara demokrasi perlindungan menggunakan hak pilih termasuk dalam pemilu 2024
Tribun Pemilu
---
Tribun Pemilu - Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu 2024 - Kehidupan di negara demokrasi perlindungan menggunakan hak pilih termasuk dalam pemilu 2024 di lindungi oleh konstitusi sebab hak pilih termasuk hak asasi manusia yang mendasar. Salah satu cara paling kritis agar individu dapat mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah adalah melalui menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara.
Untuk itu setiap warga negara indonesia mempunyai hak memilih dan dipilih untuk mengambil bagian dalam pemerintahan baik secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. Pelaksanaan Pemilihan Umum yang baik salah satunya tercermin dari banyaknya warga negara yang berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu kepastian mendapatkan dan kebebasan dalam penggunaan hak pilih harus menjadi pokus utama bagi penyelanggara pemilu 2024. Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil akan mencerminkan legitimasi dari rakyat dan sebaliknya pemilu yang tidak bebas dan tidak adil akan berpotensi terjadinya perpecahaan, kerusuhan dan bahkan perang saudara.
Pengertian Hak Pilih
Hak Pilih adalah hak untuk memilih dalam suatu pemilihan, terutama untuk memilih wakil- wakil dalam suatu pemerintahan.
Hak Pilih merupakan hak dasar dalam hak asasi manusia maka bersipat universal yang dilindungi oleh hukum nasional dan hukum internasional.
Walau hak pilih termasuk dalam hak asasi manusia artinya setiap warga negara indonesia semua harus memiliki namun ketentuan dan penggunaannya di atur dalam undang-undang.
Ketentuan menggunakan hak pilih dalam pemilu 2024 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyatakan persyaratan yang berhak menggunakan hak pilih adalah:
- Warga Negara Indonesia,
- Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun atau sudah kawin,
- Terdaftar sebagai pemilih di DPT,
- Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya,
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,
Pentingnya Menggunakan Hak Pilih
Hakikat Demokrasi adalah adanya kepastian kekuasaan ada di tangan rakyat dimana warga negara berhak untuk ikut serta baik secara langsung maupun melalui perwakilan dalam menentukan jalannya pemerintahan.
Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan, salah satunya dengan memberi kepastian kepada masyarakat dapat menggunakan hak memilih dan dipilih secara bebas.
Pentingnya mengunakan hak pilih merupakan wujud dari kehendak warga negara atau rakyat ikut serta dalam menentukan jalannya pemerintahan.
Kehendak rakyat menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan berkala yang disebut dengan pemilu.
Dasar Hukum Hak Pilih
Hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa:
- Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;
- Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya;
- Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”.
Hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa,
“Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:
- Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
- Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih;
- Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.”
Di Indonesia hak pilih dijamin oleh konstitusi yakni UUD NRI 1945 antara lain:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa:
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa:
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa:
- setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Pada tingkat undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004 menyebutkan:
“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
Hal ini memperlihatkan pentingnya hak pilih warga negara dalam pemilihan umum dalam rangka menjamin hak asasi warga negara sebagai cita-cita demokrasi. Jaminan dan perlindungan terhadap hak dan kebebasan warga negara merupakan pilar utama demokrasi.
Masalah Hak Pilih Dalam Pemilihan Umum
Dalam negara Demokrsai harus sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya.
Tidak adanya jaminan terhadap hak warga negara dalam memilih pemimpin negaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi. Terlebih lagi, UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum sudah seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
UUD 1945 telah menjamin perlindungan hak pilih warga negara Indonesia dalam pemilihan umum. Namun, masih terdapat kendala dalam pelaksanaan hak pilih tersebut, salah satu masalah utama yang muncul berkaitan dengan hak pilih warga negara dalam pemilihan umum adalah daftar pemilih yang tidak akurat.
Selain itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu seringkali memunculkan masalah terkesan data yang diambil dari pemilu ke pemilu seperti tak ada data berkesinambungan.
Sistem pendaftaran pemilih adalah salah satu faktor yang penting untuk menjamin terlaksananya hak pilih warga negara di dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, sistem pendaftaran pemilih harus dibuat berdasarkan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir.
Prinsip komprehensif adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua warga negara Republik Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih.
Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas atau alasan apapun.
Prinsip akurat adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/Polri, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak.
Prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota TNI/Polri, alamat pada hari pemungutan suara, dan data meninggal.
Daftar pemilih yang akurat merupakan bentuk jaminan terlaksananya hak pilih warga negara, karena syarat utama bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah telah terdaftar dalam daftar pemilih,
Sehingga apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, maka mereka telah mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum. Sebaliknya, apabila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, maka hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih seorang warga negara.
Diharapkan kedepannya seluruh warga negara indonesia masuk dalam daptar pemilih tetap sehingga bisa menggunakan hak pilih dan mudah-mudahan Pemilu 2024 bisa berjalan sukses.
Pastikan Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024, Warga Binaan di Rutan Salatiga Jalani Cek Data Biometrik
Penghuni Rumah Tahanan dan Pemasyarakatan (WBP) Salatiga akan melakukan verifikasi informasi biometrik dan mendaftarkan KTP elektronik. Probe akan digunakan untuk mengumpulkan informasi menjelang pemilu 2024. Kepala Lapas Salatiga Andrey Lasmono mengatakan WBP harus mendapatkan haknya sebagai warga negara. (3 Januari 2023) Informasi WBP benar dan sama sekali tidak mengandung kesalahan. Sejak awal kami bekerja sama dengan Dandukkapil dan KPU untuk memastikan data WBP dan hak pilih kami digunakan. Sementara itu Direktur Pendaftaran Umum dan Penduduk (Kedisdukkapil) Dr. Noegroho Agos Setijono dari Kota Salatiga mengatakan setelah menganalisa data awal ditemukan 24 WBP dari 165 WBP tambahan yang perlu didata. Saya menyetel dan memastikan saya memiliki 24wbp untuk merekam lebih banyak. Noyegroho mengatakan saat ini mereka telah melakukan pencatatan tanda pengenal masyarakat (IKD) digital. Panggil staf Rutan Salatiga. Ponsel dapat mengakses informasi dan identitas demografis secara online.Bawaslu Demak Siagakan Patroli Pengawasan, Kawal Hak Pilih Pemilu 2024
DEMAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah pada Senin (27/2/2023) menyerukan adanya patroli untuk melindungi hak pemilih pada Pemilu 2024. Khairul Saleh presiden DEMAC mengatakan masalah ini. Praktik ini merupakan upaya untuk menjaga kualitas catatan pemilu dan melindungi hak pilih masyarakat pemilih. Verifikasi data pemilih dan standar penelitian adalah langkah kunci dalam pemilu 2024 katanya. Ini memutuskan apakah seorang warga negara memiliki hak untuk memilih atau tidak. Warga negara yang sudah memiliki hak pilih dapat kehilangan hak pilihnya jika prosesnya tidak benar saat ini. tanggung jawab” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diperoleh JPNN.com Jateng.Apple. Pagi itu dilakukan penertiban sementara dari Kecamatan Demak Bawas dan Panwaslu Dalam hingga Kelurahan/Panwas Desa. Khoyrul di bawah kepemimpinannya. Semua judul peraturan memastikan bahwa warga negara yang sudah berhak memilih dimasukkan dalam daftar pemilih. Panwaslukam dan PKD didorong dalam menjalankan tugas Pantaleh untuk menjamin hak konstitusional warga negara Republik Indonesia. Seperti Khairul Panterleh dia adalah seorang tokoh masyarakat atau alat desa tetapi dia merasa sudah mengenal setiap penduduk dan itu adalah cara untuk memeriksa dengan penduduk yang berkunjung. n Pemeriksaan KTP dan KK belum dilakukan. Penyelidikan lebih lanjut sekarang di pengadilan katanya. Berdasarkan hal itu dia menjelaskan tidak mungkin menambah atau menghapus informasi pemilih dengan serta-merta tanpa dukungan Pantaleh. Dokumen: Jangan sampai daftar pemilih meledak tapi banyak yang tidak berhak memilih karena yang meninggal sudah pindah ke tempat lain. Katanya (mar4/jpnn).Bawaslu DIY Laksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih untuk Pemilu 2024
Bavaslu DIY berkomitmen semua warga negara yang memenuhi syarat hak pilih berhak memilih pada pilkada serentak 2024. Presiden DIY Bavaslu Sutrisnawati mengatakan pilkada 2024 kini tinggal pemutakhiran data dan pemilih sedang dalam proses pemungutan. Daftar. Statistik merupakan salah satu tahapan pemilu yang sangat penting karena harus akurat sesuai dengan keadaan terkini (DPT) ujarnya Senin (27/2/2023). Baca Juga: Total 13.080 liter Minaquita Progo Bawaslu yang disebar di banyak pasar tradisional DIY Klong terus berupaya melindungi hak pilih warga. Terutama warga daerah istimewa Yogyakarta. Februari 2023 menandai dimulainya fase Program Hak Pilih yang ditandai dengan seruan patroli untuk memantau orang tua hak pilih. Panwasakam menghadiri pemanggilan yang diadakan di kantor Pemkab DI Yogyakarta dan Siti Bawasul; Pemutakhiran data dan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Rekomendasi perbaikan anomali kinerja KPU di semua tingkatan dan mulai dari tahap verifikasi surat suara di Pantarlih hingga beberapa tahap operasional proses pemungutan suara seperti pemutakhiran data dan tahapan penyiapan pilkada. daftar pemilih. Pengawasan Patroli Pemungutan Suara Sampai saat ini mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menyadarkan mereka akan keadaan hak pilihnya. Komunitas sasaran difokuskan pada orang-orang rentan yang berisiko kehilangan hak pilih mereka katanya. Pemilih Penyandang Disabilitas yang meninggal dunia tanpa dokumen identitas tetapi masuk dalam data KPU atau dalam daftar pemilih; Penyalahgunaan hak pilih karena mereka yang mendaftarkan mobile memohon perlindungan hak pilih. Bentuk lain dari patroli kontrol keamanan kebisingan disesuaikan dengan masing-masing intelijen lokal dan setiap peta bahaya lokal. Menurut Surat Keputusan No. 4 Tahun 2023 Bawasr DIY dan Bawasr Kabupaten/Kota se-DIY mendaftarkan jajaran Panwascam se-DIY untuk patroli menjaga hak pilih. Control Patrol San Voting Rights Guard serangkaian tindakan untuk menunjukkan komitmen kami. Hak bela negara kita akan tetap berlaku hingga 14 Februari 2024 atau hari yang sama dengan pemilu 2024.Bawaslu Bantul patroli pengawalan hak pilih untuk Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta Bantul secara berkala menyerukan perlindungan hak pilih sebagai bagian dari persiapan organisasinya untuk memastikan pembaharuan data pemungutan suara pada Pemilu 2024. Subardi mengatakan dalam surat tertulis seusai pertemuan yang digelar di Bantul Senin oleh Koordinator Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bantul Boslu tahun 2023 dalam pemantauan berkala. Menurut dia seluruh menteri provinsi dan kabupaten/kota pauslu se-Indonesia akan serentak menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilu serentak 2024. Ia mengatakan Bantul-Bwaslu siap mengawal dan memantau tahapan pemutakhiran Pilkada 2024 yang terjadi saat ini. Selain hak pilih para pengawal dan jajarannya di Daerah Pemilihan Bantul-Boislu juga membuka posko pengaduan untuk semua orang. Warga Bantul yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu 2024 sudah siap di kantor Bantul di Wawaslu dan seluruh kantor cabang di Banwaslu. Tahapan persiapan daftar pemilih sementara (DPS) dilakukan pada 12-14 Maret 8 Maret-18 April 2023. Untuk masa daftar pemilih (DPT) tetap akan dilakukan rekapitalisasi pada 19-21 Juni. mulai 22 Juni 2023 sampai dengan 14 Februari. Pengumuman DPT Pilkada sampai tahun 2024.Ingin Sukseskan Pemilu 2024, Etnis Tionghoa Ikut Andil Jadi Pantarlih
Proses pengurus Pantarlih (Pembaruan Data Pemilih) kurang dari sepekan lagi proses pencocokan dan pencarian (cocult) calon pemilih di Pemilu 2024. Namun ada skenario menarik di balik proses gocalt. Ada perwira Panterley kelahiran Cina Aaron Hermando. Erwin mengatakan ini sebenarnya pengalaman pertamanya dengan Bendarle. Ia menyebut dirinya Panterlia di TPS 04 Desa Silanjana Kabupaten Jambi Nagar Jambi. Sejauh ini jelas Ervin operasional koktailnya sudah mencapai 80 persen kapasitas dengan target 10-15 keluarga sehari. “Kita 80 persen jadi ada beberapa warga yang belum kita tes yang tidak di rumah atau di luar kota” katanya. Menurut Arun ide menjadi pegawai di Pantralia adalah untuk berperan aktif memenangkan pemilu 2024. Selain sebagai petugas Pantarlih Permohonan Pungutan Suara Erwin saat ini bekerja sebagai juru tulis di sebuah bengkel di Kabupaten Jambi Timur. Pemimpin partai Solangana Imran mengatakan mereka dipilih untuk pemilihan dan mereka dipilih secara terbuka. Menurutnya seluruh WNI yang memenuhi kriteria bisa mendaftar. Kami tidak membeda-bedakan atas dasar kasta agama ras dan setiap orang memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kemenangan pemilu. Dari sembilan kabupaten tiga telah menyelesaikan tahapan coclete yaitu Kasang Kasang Jaya dan Tanjung Sari. Gambia Timur berharap bisa mencapai 100 persen dari angka ini sebelum tenggat waktu. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kebersamaan dan kerja keras seluruh Pantarlih yang berada di bawah PPS dan dibina oleh PPK.Demikian Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat.