Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

CONTOH SOAL CAT REKRUTMEN PPK PPS PENYELENGGARA PEMILU 2024 LENGKAP SOAL DAN JAWABAN

CONTOH SOAL CAT REKRUTMEN PPK PPS PENYELENGGARA PEMILU 2024 LENGKAP SOAL DAN JAWABAN,BOROCAN SOAL CAT REKRUTMEN PPK PPS,

CONTOH SOAL CAT/TULIS REKRUTMEN PPK PPS PENYELENGGARA PEMILU 2024 LENGKAP SOAL DAN JAWABAN

 
CONTOH SOAL CAT REKRUTMEN PPK PPS PENYELENGGARA PEMILU 2024 LENGKAP SOAL DAN JAWABAN

TRIBUN PEMILU – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Untuk mempermudah pendaftar mengikuti tes CAT/Tulis rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 berikut kami lampirkan Contoh Soal Cat Rekrutmen PPK PPS Penyelenggara Pemilu 2024 Lengkap Soal Dan Jawaban di bawah ini:

 

A.    Soal

1.     Menurut UUD 1945, gubernur, walikota, dan bupati dipilih secara ....
a.    Langsung oleh rakyat
b.    Aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.    Penetapan Presiden
d.    Demokratis
e.    Demokratis melalui mekanisme internal partai politik

2.     Idealnya pemilu berfungsi sebagai :   
a.    mekanime seleksi pemimpin;       
b.    sarana penilaian prestasi pemerintah dan pertanggungjawabannya kepada rakyat;
c.    prosedur penggantian kepemimpinan dan resolusi konflik secara damai;  
d.    indikator untuk mengetahui peta kekuatan politik; dan  saluran akses ke kekuasaan.  

3.  Hingga saat ini perubahan UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali. Perubahan pertama dilakukan pada tahun....
a.    1998
b.    1999
c.    2000
d.    2001
e.    2002

4.    Dibawah ini yang tidak terdapat pada Pasal 22 E UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):
a.   Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
b.  Pemilihan   umum   diselenggarakan   untuk   memilih   anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c.   Penyelenggara Pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Dan Badan Pengawas Pemilu
d.   Peserta  pemilihan  umum  untuk  memilih  anggota  Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
e. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifatnasional, tetap, dan mandiri.

5.    Pemilu pertama dilaksanakan pada tahun..
a.    Tahun 1945
b.    Tahun 1950
c.    Tahun 1955
d.    Tahun 1960

6.      Dalam pemilihan umum pertama di ikuti oleh…
a.    35 Partai
b.    36 Partai
c.    37 Partai
d.    39 Partai

7.      Pemilumasa reformasi dilaksanakan pertama pada tahun…
a.    Tahun 1999
b.    Tahun 2000
c.    Tahun 2002
d.    Tahun 2014

8.      Jumlah peserta pada pemilumasa reformasi yaitu…
a.    45 Partai
b.    46 Partai
c.    47 Partai
d.    48 Partai

9.     Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur dalam :
a.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
b.     Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu;
c.   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahaun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota;
d.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden;
e.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah.
 
10.   Pelaksankan Pemilu serentak dibagi menjadi dua bagian, yang pertama memilih  kepala daerah Gubernur,Bupati, Dan Walikota pada tahun…
a.     2015-2016
b.     2015-2016-2017
c.      2015-2016-2017-2018
d.     2015-2016-2017-2018-2019

11. Pada pemilu serentak tahun 2019  memilih secara langsung Anggota DPR, DPRD dan DPD, dengan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, tentang ambang batas partai politik terdapat dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal…
a.      Pasal 410
b.      Pasal 412
c.       Pasal 413
d.     Pasal 414

12.   Ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold/PT) yangdimaksud pada UU No 7 Tahun2017 yaitu sebesar…
a.    3 %
b.    4 %
c.    5%
d.    6%

13.   Dalam UU Pemilu No 10 Tahun 2016 Pasal 107 terdapat 1 (satu) pemenang pasangan Calon Gubernur dan  Calon  Wakil  Gubernur peserta dengan memperoleh suara lebih dari…
a.   35% (lima puluh persen) dari suara sah
b.   40% (lima puluh persen) dari suara sah
c.   45% (lima puluh persen) dari suara sah
d.  50% (lima puluh persen) dari suara sah

14.   Sedangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dalam UU No 7 Tahun 2017  pasal 222 persyaratan calon yang disuslkan parpol yaitu...
a.  Perolehan kursi paling sedikit 15% dari jumlah DPR atau 25 dari suara sah secara nasional
b.  Perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah DPR atau 25 dari suara sah secara nasional
c.  Perolehan kursi paling sedikit 25% dari jumlah DPR atau 30 dari suara sah secara nasional
d.  Perolehan kursi paling sedikit 30% dari jumlah DPR atau 35 dari suara sah secara nasional

15.   Jumlah peserta pada pemilu tahun 2019 yaitu…
a.    20 Partai
b.    21 Partai
c.    22 Partai
d.    23 Partai

16.   Peserta pemilu tahun 2019 terdapat partai nasional dan partai local yaitu…
a.      16 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal
b.      17 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal
c.      18 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal
d.     19 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal

17. Peserta pemilihan Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitunga suara dengan ketentuan Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar
a. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
b. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
c. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
d. 2,5% (dua koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

18. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar
a.    1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
b.    1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
c.    2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
d.    2,5% (dua koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

19. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar
a.    1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
b.   1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
c.   2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
d.   2,5% (dua koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

20.    Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar
a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
c.   1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
d.   2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

21.    Peserta Pemilihan Bupati dan Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar
a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
b.. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
c.  1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
d.  2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

22.    Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar:
a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

23. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar :
a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

24.     Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar :
a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

25. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang…
a. Badan Pengawas Pemilihan Umum;
b. Pengawas Pemilihan Umum
c. Penyelenggara Pemilihan Umum
d. Komisi Pemilihan Umum
e. Dewan Kehormatan Pemilihan Umum
 
26.Kelembagaan penyelengara Pemilu kedudukannya terdapat dalam konstitusi UUD 1945 pasal 22 E berbunyi..
a. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri
b. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional dan dibiayi oleh APBN dan APBD
c. Pemilihan Umum diselenggarakan Luber dan Jurdil
d. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP

27.    Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 terdapat  pada pasal...
a. Pasal 19
b. Pasal 20
c. Pasal 21
d. Pasal 22

28. Struktur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yaitu…
a. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS
b. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN
c. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, PPDP
d. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, PPDP, PTS

29. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dan dibubarkann pada saat menjelang berlangsung dan selesainya penyelenggaraan di tingkat kecamatan, yakni :
a. 0 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
b. 8  bulan sebelum dan 6 bulan setelah hari pemungutan suara
c. 6 bulan sebelum dan 1 bulan setelah hari pemungutan suara
d. 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara

30. Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota berkedudukan  di  ibu kota kabupaten/kota yang  jumlah anggotanya sebanyak…
a. 3 (tiga) orang
b. 5 (lima) orang
c. 3 (tiga) atau 5 (lima) orang
d. 5 (lima) orang atau 7 (tujuh) orang

31. Lembaga negara yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu adalah:
a. Komisi Pemilihan Umum, Badan  Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umumb
b. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Komisi Penyiaran Indonesia   
c. Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian, dan Kejaksaan
d. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
e. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Mahkamah Konstitusi   

32. Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum diatur dalam :
a. Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
d. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
e. Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Etik Penyelenggara Pemilu

33. Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;
d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan

34. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama…
a. 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas
b. 4 (empat) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas
c. 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas
d. 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas

35. Dalam hal anggota  KPU Provinsi dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota yang bersangkutan...
a. diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi setelah diputuskan oleh DKPP
b. diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu provinsi
c. diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi setelah mendapat surat keterangan dari Pengadilan Negeri
d. diberhentikan sebagai anggota  KPU Provinsi

36. Penggantian antarwaktu anggota KPU yang berhenti dilakukan dengan ketentuan …
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
b. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Tim seleksi
c. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya sesuai usulan presiden
d. dilakukan seleksi ulang

37. Anggota KPU Provinsi berhenti antar waktu karena….
a. diberhentikan dengan tidak hormat
b. melakukan pelanggaran
c. tidak menghadiri pleno
d. mendapatkan peringatan keras dari DKPP

38. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dan dibubarkann pada saat menjelang berlangsung dan selesainya penyelenggaraan di tingkat kecamatan, yakni :
a. 10 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
b. 8  bulan sebelum dan 6 bulan setelah hari pemungutan suara
c. 6 bulan sebelum dan 1 bulan setelah hari pemungutan suara
d. 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara

39. Apa tagline Bawaslu periode 2017-2022?
a. Dari Bawaslu kita selamatkan Pemilu Indonesia.
b. Bersama Bawaslu, kita menegakkan keadilan Pemilu.
c.Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
d.Bersama Bawaslu Menegakkan keadilan Pemilu, Bersama Rakyat Kita Awasi Pemilu.

40.Pernyataan di bawah ini  merupakan  tujuan dibentuknya lembaga pengawas pemilu, kecuali:
a.untuk melakukan pengawasan pemilu secara eksternal
b.untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan intern yang dilakukan oleh KPU
c.untuk menjamin terlaksananya pemilu secara demokratis sesuai peraturan perundangundangan
d.Untuk mengefektifkan pelaksanaan pengawasan pemilu

41. Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh …….
a.Presiden
b.Mendagri
c.DPR
d.KPU

42. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antarwaktu karena...
a. Tidak dapat mmelaksanakan tugas selama 2 (dua) bulan tanpa alasan yang sah
b. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c. berhalangan tetap lainnya
d. melakukan pelanggaran

43. Panitai pengawas lapangan (PPL) diangkat dan dipilih oleh:
a. Panwas Kecamatan
b. Panwas Kab/Kota
c. Bawaslu Provinsi
d. Camat dan Lurah

44. Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan  meliputi:
a. memutus dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan massif
b. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang
c. memutus dugaan pelanggaran etik
d. menetapkan Daftar Pemilih

45. Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaporkan kepada :
a. Kepolisian
b. Pengawas Pemilu
c. KPU
d. DKPP

46. Panwaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan pelanggaran administrasi Pemilihan kepada:
a. KPU
b. KPU Provinsi
c. KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan
d. Bawaslu Provinsi

47. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran Administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama:
a. 3 (tiga) hari sejak rekomendasi diterima
b. 5 (lima) hari sejak rekomendasi diterima
c. 6 (enam) hari sejak rekomendasi diterima
d. 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi diterima

48. Tindak Pidana pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, oleh Panwas Kabupaten/Kota  diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia  paling lama
a. 1 X 24  jam  sejak diputuskan oleh Panwas Kabupaten/Kota
b. 2 X 24  jam  sejak diputuskan oleh Panwas Kabupaten/Kota
c. 3 X 24  jam  sejak diputuskan oleh Panwas Kabupaten/Kota
d. 4 X 24  jam  sejak diputuskan oleh Panwas Kabupaten/Kota

49. Penyidik Kepolisian Negara Republik ndonesia  menyampaikan hasil penyidikannya terkait Tindak Pidana yang diteruskan oleh Panwas Kabupaten/Kota, beserta berkas  perkara  kepada Penuntut Umum paling lama:
a. 5 (lima) hari sejak diterimanya Laporan
b. 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Laporan
c. 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan
d. 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya laporan

50. Dibawah ini adalah salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah…
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b.Pengurus Partai Politik
c. Anggota Partai Politik
d. Bersedia bekerja penuh waktu
51. Pendanaan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib dianggarkan dalam…
a. APBN
b. APBD
c. anggaran Partai Politik
d. iuran para Calon

52. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan oleh …..
a. KPU Kabupaten/Kota
b. PPK
c. PPS
d. Panwaslu

53. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS diawasi oleh kecuali:
a. Bawaslu Provinsi
b. Panwaslu Kabupaten/Kota
c. Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan
d. Pemantau Pemilu

54. Dalam UU No 7 Tahun 2017 terkait hak memilih terdapat pada pasal...
a.Pasal 195
b.Pasal 196
c.Pasal 197
d.Pasal 198

55.Apa singkatan dari PKPU?
a.Peraturan komisi pemilihan umum
b.Perubahan keputusan pemilihah umum
c.Peraturan Khusus Perundang-undangan
d.Perubahan khusus perundang-undangan

56.PKPU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran  Data Dan Penyusunan  Daftar Pemilih  Dalam Pemillhan   Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,  Dan/Atau  Walikota Dan Wakil Walikota, terkait pemilih terdapat pada pasal 5 yaitu:
a.Warga Negara Indonesia terdaftar sebagai Pemilih
b.Genap  berumur  17  (tujuh  belas)  tahun  atau lebih pada hari pemungutan    suara   atau sudah/pernah kawin;
c.Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
d.a, b,c benar

57.Daftar penduduk potensial pemilih (DP4) diperoleh dari :
a.Dinas Komplencapir
b.Dinas Tenaga Kerja
c.Badan Pusat Statistik (BPS)
d.Disdukcapil

58.Menurut UUD 1945 amandemen, Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui…
a.dipilih oleh MPR
b.pemilu
c.dipilih oleh DPRD
d.dipilih oleh Partai Politik

59.Pernyataan yang benar mengenai pengertian pasangan calon dalam Perppu No. 1 Tahun 2014 adalah sebagai berikut adalah …..
a.Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
b.Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik
c.Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik yang memiliki kursi di parlemen
d.Partai politik yang mengikuti Pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu

60.Dalam UU No 7 Tahun 2017 pada Pasal 221- 286 yaitu membahas tentang pencalonan …
a.Persyaratan Calon Presiden  dan Wakil  Presiden
b.persyaratan Calon Presiden  dan Wakil  Presiden , calon anggota DPR, DPD, dan  DPRD
c.Persyaratan Calon Presiden  dan Wakil  Presiden , calon anggota DPR, DPD, dan  DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur
d.Persyaratan Calon Presiden  dan Wakil  Presiden , calon anggota DPR, DPD, dan  DPRD, Bupati/Wakil Bupati,  Walikota/wakil walikota

61.Kampanye dapat dilakukan melalui metode, kecuali
a.Pertemuan terbatas
b.Pengumuman di Masjid-Masjid
c.Pertemuan tatap muka dan dialog
d.Debat publik/debat terbuka antarcalon dan Penyebaran bahan Kampanye kepada umum

62.LPPDKsingkatan dari?
a.Laporan pengeluaran pasangan calon dana kampanye
b.Laporan penerimaan pasangan calon dana kampanye
c.Laporan dana kampanye pasangan calon
d.Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye

63.Hasil audit terhadap laporan Dana kampanye wajib diumumkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  paling lambat .... setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
a.1 ( satu ) hari
b.2 ( dua ) hari
c.3 ( tiga ) hari
d.4 ( empat ) hari

64.Perencanaan dan penetapan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh:
a.KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
b.BPK
c.KPU
d.Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota

65.Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh:
a.Sekretaris KPU Provinsi dan sekretaris KPUKabupaten/Kota
b.BPKP
c.Sekretariat Jendral KPU
d.Sekretaris Bawaslu Provinsi dan sekretaris Panwas Kabupaten/Kota

66.Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
a.kotak suara;
b.surat suara;
c.tinta;
d.a, b, c, dan d benar

67.Segel, alat untuk memberi tanda pilihan danTPS termasuk:
a.jenis perlengkapan pemungutan suara
b.tidak termasuk jenis perlengkapan pemungutan
c.kebutuhan pemungutan suara
d.keperluan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara
68.Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapanpemungutan suara ditetapkan dengan:
a.Keputusan Sekretariat Jenderal KPU
b.Keputusan KPU
c.Keputusan Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
d.Keputusan Bawaslu
e.Keputusan Sekretaris Daerah

69.Pendistribusian perlengkapan pemungutan suaradilakukan oleh:
a.sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
b.sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat Panwas Kabupaten/Kota.
c.Kepolisian Republik Indonesia
d.TNI

70.Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan:
a.Pemerintah,Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan Tentara Nasional Indonesia.
b.Tokoh masyarakat
c.Tokoh agama
d.Tokoh adat

71.Surat suara memuat:
a.foto, nama, dan nomor urut calon
b.nama, foto, dan nomor urut calon
c.foto, nomor urut calon, dan nama calon
d.foto, gambar partai pendukung calon, dan nomor

72.Jumlah surat suara yang dicetak untuk keperluan pemungutan suara adalah:
a.sama dengan jumlah Pemilih sementara ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen)dari jumlah Pemilih sementara sebagai cadangan
b.sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen)dari jumlah Pemilih tambahan sebagai cadangan
c.sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen)dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan
d.sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,0% (dua persen)dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan

73.KPPS memberikan undangan kepada Pemilih untukmenggunakan hak pilihnya paling lambat:
a.3 (tiga) harisebelum tanggal pemungutan suara
b.4 (empat) hari sebelum tanggal pemungutan suara
c.5 (lima) hari sebelum tanggal pemungutan suara
d.6 (enam) hari sebelum tanggal pemungutan suara

74.Pemungutan suara dilakukan pada:
a.Hari raya yang dinyatakan hari libur nasional
b.hari libur atau hari yang diliburkan, tanggal dan waktunya ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota.
c.Hari libur sekolah
d.Hari raya besar

75.Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukandengan cara:
a.memberi tanda satu kali pada surat suara ataumemberi suara melalui peralatan Pemilihan suarasecara elektronik
b.kebiasaan masyarakat setempat
c.kesepakatan masyarakat setempat
d.kesepkatan dengan persetujuan DPRD

76.Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya diTPS:
a.dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain
b.tidak dapat dibantu karena dapat mengganggu asas pemilu
c.dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih
d.tidak dapat dibantu kecuali persetujuan PPL
 
77.jumlah Pemilih untuk setiap TPS adalah:
a.paling banyak 800 (delapan ratus) orang
b.paling sedikit 800 (delapan ratus) orang
c.paling banyak 600 (enam ratus) orang
d.disesuaikan dengan keputusan PPS

78. Lokasi pembuatan TPS, kecuali:
a.lokasinya di tempat yang mudah dijangkau
b.ditempat yang netral
c.tidak menyulitkan pemilih
d.di halaman kantor partai politik

79.Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara di TPS, kecuali:
a.Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksicalon.
b.Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan disetiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yangditetapkan oleh PPS.
c.Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPLdan Pengawas TPS
d.Pelaksanaanya dipimpin oleh RT/RW atau tokoh masyarakat

80.Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a.penyiapan TPS, pengumuman dengan menempelkan Daftar PemilihTetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto Calon di TPS dan penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS
b.penyiapan TPS, pelaksaaan pemungutan suara dan penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan DaftarPemilih Tambahan kepada saksi yang hadir danPengawas TPS
c.pelaksanaan pemungutan suara, penyiapan TPS dan pengumuman dengan menempelkan Daftar PemilihTetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan fotoCalon di TPS
d.pelaksaan pemungutan suara, penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan DaftarPemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS dan pelaksanaan penghitungan suara

81.Dalam pelaksanaan pemungutan suara, salah satu kegiatan KPPS adalah kecuali:
a.pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara
b.pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS danpetugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS
c.penjelasan kepada Pemilih tentang tata carapemungutan suara; dan
d.pelaksanaan penghitungan suara.

82.Sebelum melaksanakan pemungutan suara, salah satu kegiatan KPPS adalah:
a.membuka kotak suara
b.mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan
c.menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan dan memeriksa keadaan seluruh surat suara; menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih
d.a, b, c dan d benar

83.Kegiatan KPPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh:
a.Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) anggota KPPSserta dapat ditandatangani oleh saksi calon
b.Saksi calon
c.PPL dan Pengawas TPS
d.Ketua PPS

84.waktu pemungutan suara adalah
a.dimulaipukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktusetempat
b.dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 wib
c.dimulai pukul 06.00 dan berakhir pada pukul 14.00 waktu setempat
d.dimulai pukul 07.00 dan berakhir secara tentatif

85.Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika:
a.surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS dan pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Calon Gubernur, Calon Bupati, danCalon Walikota dalam surat suara.
b.pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dalam surat suara
c.surat suara dicentang
d.surat suara ditanda tangani oleh Ketua KPPS
 
86.Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a.Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan danPemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan
b.Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain
c.Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk sesuai TPS domisili
d.a dan c benar

87.Dalam hal surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain maka surat suara dinyatakan:
a.Sah
b.Sah dengan rekomendasi PPL
c.tidak sah
d.tidak sah jika ada keberatan saksi

88.Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung, kecuali:
a.jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkansalinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS
b.jumlah Pemilih yang menggunakan dasar Kartu TandaPenduduk Elektronik dan/atau surat keteranganpenduduk
c.jumlah surat suara yang tidak terpakai dan jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru ditandai.
d.Jumlah keberatan yang disampaikan oleh saksi

89. Ketentuan pelaksanaan penghitungan suara adalah
a.Penghitungan suara dilakukan sampai dengan selesai di TPS oleh KPPS dan dihadiri oleh saksi calon, pengawas TPS, pemantau, dan masyarakat
b.Saksi calon yang menghadiri pelaksanaan penghitungan suara harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KetuaKPPS.
c.Dalam hal terdapat proses penghitungan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan kepada KPPS
d.a, b, c dan d benar

90.Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan ketentuan:
a.Berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suaradi tandatangani oleh Ketua KPPS dan palingsedikit 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditanda tangani oleh saksi calon.
b.KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinanberita acara dan sertifikat hasil penghitungan suarakepada saksi calon Gubernur, saksi calon Bupati, saksicalon Walikota, PPL, PPS, PPK melalui PPS sertamenempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasilpenghitungan suara pada tempat pengumuman di TPSselama 7 (tujuh) hari.
c.Berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
d.a dan b benar

91.PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum selama:
a.14 (empat belas) hari
b.12 (dua belas) hari
c.7 (tujuh) hari
d.5 (lima) hari

92.KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplarsalinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota kepada:
a.Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota
b.saksi calon
c.Panwas Kabupaten/Kota
d.a, b dan c benar

93.Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasilpenelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbuktiterdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikutkecuali:
a.pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutandan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan;
b.petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yangsudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suaratersebut menjadi tidak sah;
c.lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebihdari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yangberbeda dan/ataulebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagaiPemilih, mendapat kesempatan memberikan suara padaTPS
d.terbukti TPS tidak diawasi oleh Pengawas TPS

94.Penghitungan ulang suara di TPS dilakukan seketika itu juga jika:
a.penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b.penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurangterang atau yang kurang mendapat penerangancahaya;
c.penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas dan/atau saksi calon, PPL, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas
d.a, b, c dan d benar

95.Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK,KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan sebagai berikut kecuali:
a.rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secaratertutup;
b.rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempatyang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangancahaya;
c.rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengansuara yang kurang jelas
d.rekapitulasi tidak dapat diawasi oleh PPL, Panwas Kecamata, Panwas Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi

96.Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS yang disebabkan oleh perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat Kecamatan dan saksi calon di TPS, PanwasKecamatan, atau PPL dilaksanakan:
a.paling lama 4 (empat) hari setelah tanggalpemungutan suara.
b.paling lama 5 (lima) hari setelah tanggal pemungutan suara.
c.paling lama  6(enam) hari setelah tanggal pemungutan suara.
d.paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pemungutan suara.

97.Masa tenang berlangsung dalam waktu
a.Selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
b.Selama 4 (empat) hari sebelum hari pemungutan suara.
c.Selama 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara.
d.Selama 6 (enam) hari sebelum hari pemungutan suara.

98.Perselisihan hasil Pemilihan merupakan…
a.perselisihan antar peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan
b.perselisihan antara KPU Provinsi dan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan
c.perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan
d.perselisihan antara Bawaslu Provinsi dan peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan

99.Musyawarah sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota wajib dihadiri oleh…
a.Pemohon
b.Termohon
c.Pemohon dan Termohon
d.Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait

100.Pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan melalui acara cepat dilakukan oleh…
a.Panwaslu Kabupaten/Kota
b.Panwaslu Kecamatan
c.Pengawas Pemilu Lapangan
d.Jawaban a dan b benar
 
101. Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilihan antara Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkanya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, adalah:
a.Sengketa Tata usaha Pemilihan
b.Sengketa Hasil Pemilihan
c.Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;
d.Sengketa Pemilihan


B.    Jawaban

1.    D
2.    D
3.    B
4.    C
5.    C
6.    D
7.    A
8.    D
9.    C
10.    C
11.    D
12.    A
13.    D
14.    B
15.    A
16.    C
17.    C
18.    B
19.    A
20.    A
21.    D
22.    C
23.    B
24.    A
25.    C
26.    A
27.    D
28.    B
29.    D
30.    C
31.    A
32.    D
33.    B
34.    A
35.    D
36.    A
37.    A
38.    D
39.    A
40.    C
41.    B
42.    B
43.    C
44.    C
45.    A
46.    B
47.    D
48.    A
49.    C
50.    D
51.    B
52.    C
53.    D
54.    D
55.    A
56.    D
57.    D
58.    D
59.    B
60.    A
61.    B
62.    B
63.    D
64.    A
65.    A
66.    A
67.    D
68.    A
69.    B
70.    A
71.    A
72.    C
73.    A
74.    B
75.    A
76.    C
77.    A
78.    D
79.    D
80.    A
81.    D
82.    D
83.    A
84.    A
85.    A
86.    D
87.    C
88.    D
89.    D
90.    C
91.    D
92.    D
93.    D
94.    D
95.    D
96.    A
97.    A
98.    C
99.    C
100.    D
101.    C

Demikian CONTOH SOAL CAT REKRUTMEN PPK PPS PENYELENGGARA PEMILU 2024 LENGKAP SOAL DAN JAWABAN yang bisa kami sampaikan, semoga bisa membantu calon PPK dan PPS dalam mengikuti Tes CAT/Tulis.


Artikel Terkait:

Kisi Kisi Tes Wawancara PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 KLIK DISINI
Jadwal Tahapan Pembentukan PPS (Panitia Pemungutan Suara) KLIK DISINI

BERITA UMUM TERKINI SOAL