Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

PEMBENTUKAN PANTARLIH PEMILU 2024

PEMBENTUKAN PANTARLIH PEMILU 2024,PENDAFTARAN PANTARLIH PEMILU 2024,

PEMBENTUKAN PANTARLIH PEMILU 2024

PEMBENTUKAN PANTARLIH PEMILU 2024
PEMBENTUKAN PANTARLIH PEMILU 2024


TRIBUN PEMILU - Silahkan khususnya warga Desa Bantarkalong Kecamatan Cipatujah yang memenuhi syarat daftar kan segera. Keterangan lebih lanjut, blangko pendaftaran bisa di ambil di kantor Sekretariat.

Apa Itu Pantarlih

Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Karena desa Bantarkalong ada 15 TPS, maka yang dibutuhkan petugas pantarlih sebanyak 15 orang.

PERSYARATAN

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

KELENGKAPAN DOKUMEN

  • Surat pendaftaran sebagai calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  3. sehat secara rohani;
  4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  12. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 

  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Pas Foto Berwarna 4x6; 

DOWNLOAD KELENGKAPAN DOKUMEN PENDAFTARAN PANTARLIH PEMILU 2024 DISINI

Ayo Berperan Aktif Memutakhirkan Data Pemilih Pada Pemilu 2024

Telah Dibuka Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

( PANTARLIH )

PEMILU TAHUN 2024

PPS DESA BANTARKALONG

Kelengkapan Dokumen

Kelengkapan dokumen disampaikan dalam bentuk File dan fisik secara langsung ke Sekretariat PPS Desa Bantarkalong. Jl. Raya Cipatujah Kantor Desa Bantarkalong Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya 46189

BERITA UMUM TERKINI PEMILU PEMILU 2024