Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD

Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD

Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD

Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD

TRIBUN PEMILU - Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa pada Pemilu 2024.Penyampaian syarat dukungan yang berasal dari KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota lalu di sebar ke PPK untuk disebar di wilayah kerja masing-masing atau ke PPS.

Persiapan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD

  1. Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan koordinasi dengan bakal pasangan calon dan atau tim penghubung bakal pasangan calon
  2. Koordinasi yang dilakukan dengan bakal pasangan calon dan atau tim penghubung bakal pasangan calon meliputi:

    Penyusunan jadwal dan wilayah yang akan dilakukan Verifikasi Faktual
    hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh pendukung yaitu:
  • KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil
  • Alat Tulis
  • Alat Dokumentasi
      3. PPS menyiapkan dokumen dan perlengkapan yang dibawa pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual meliputi:

  • Formulir Asli Model B.1.1-KWK Perseorangan yaitu: Surat Pernyataan daftar nama pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang berisi nama pendukung per kelurahan/desa
  •  Lampiran Berita Acara Model BA.5 KWK Perseorangan yaitu Surat Pernyataan tidak mendukung bakal pasangan calon perseorangan yang digunakan oleh pendukung sebagai bukti tertulis yang menyatakan bahwa seseorang yang tercantum dalam B1.1 KWK Perseorangan ternyata tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon pasangan peseorangan tertentu.
  • Hasil Verifikasi Kegandaan (Ganda Internal dan Ganda Eksternal) yaitu: Dokumen yang dihasilkan oleh sistem informasi (SILON) Pemilu 2024 melalui proses komputasi terhadap data pendukung yang memuat informasi mengenai ganda dalam satu bakal pasangan calon (ganda internal) dan ganda antar bakal pasangan calon (ganda ekternal)
  •  hasil pengecekan keberadaan pendukung di dalam DPT Pemilu atau pemilihan terakhir dan atau DP4 untuk setiap desa kelurahan/atau sebutan lain. yaitu: Dokumen yang dihasilkan oleh sistem informasi pencalonan (SILON) Pemilu 2024 melalui komputasi terhadap data pendukung dan berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil, yang memuat infotrmasi mengenai hasil pengecekan keberadaan pendukung terdaftar dalam daftar pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir dan atau DP4

Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD

Metode Verifikasi Faktual

Verifikasi Faktual dilakukan dengan 3 (tiga) tahap yaitu:

1.Pelaksanaan Verifikasi Faktual (verfak) dilakukan dengan metode sensus atau mendatangi secara langsung ke tempat tinggal pendukung, dengan tata cara sebagai berikut:

a. PPS melakukan pembagian wilayah kerja verifikasi faktual
b. Setiap temtang tinggal pendukung didatangi hanya oleh 1 (satu) orang PPS
c. PPS memisahkan lampiran formulir model BA.5-KWK perseorangan yang telah ditanda tangani oleh pendukung dengan menyimpan dokumen tersebut ke dalam map plastik.
PEMILU